Terkini.id, Kendari – Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi, mengamankan pelaku berinisial LMS (40) yang diduga terlibat dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 4 November 2023.
Pada saat penangkapan, tim operasi berhasil mengamankan 31 ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan 1 ekor Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang dilindungi oleh undang-undang.
Tersangka LMS saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan oleh Penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dan dititipkan di Tahanan Mapolres Kota Baubau.
Dalam kasus ini, Penyidik menerapkan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling tinggi Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kasus penyelundupan satwa liar ini bermula dari laporan masyarakat, yang kemudian direspons oleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi dengan melakukan Operasi Penyelamatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) bekerjasama dengan Polres Kota Baubau dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tenggara.
Tim operasi berhasil mengamankan barang bukti dari KM NGAPULU yang diturunkan dari kapal dengan menggunakan tali ke perahu.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan.
Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia.
Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia”.
Aswin Bangun menambahkan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir.