Terkini.id, Gowa - Pihak Kepolisian dari Polsek Bontomarannu Polres Gowa melaksanakan rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang wanita di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kejadian tragis yang merenggut nyawa korban bernama Ani Sangkala tersebut terjadi pada Minggu, 18 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 19.45 WITA di Dusun Bangkala, Desa Je'ne'madinging, Kecamatan Pattallassang.
Rekonstruksi yang berlangsung di halaman Mapolsek Bontomarannu dihadiri oleh Juanda Rita (JPU), AKP Suhardi (Kapolsek Bomar), Ipda Irzal Makkarawa (Kanit Res Bomar), Ipda Syahabuddin (Kanit IK Bomar), dan TIM Inafis Polres Gowa yang dipimpin oleh Kanit Inafis Ipda Syamsuar.
Tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah pria bernama Usman Tawang, dengan saksi Pemeran Pengganti, Perm. Ananda Riski Ramadhani.
Barang bukti yang disajikan dalam rekonstruksi kasus tersebut termasuk satu bilah pisau, satu buah sarung, satu buah bra/kutang, dan satu buah pakaian singlet wanita.
Kapolsek Bontomarannu AKP Suhardi menjelaskan, rekonstruksi melibatkan 13 adegan yang menggambarkan kronologi kejadian dari awal hingga akhir.
Untuk menjaga keselamatan tersangka dan mencegah gangguan kamtibmas di lokasi kejadian, kegiatan ini dilaksanakan di halaman Mapolsek Bontomarannu dengan pengamanan terbuka dan tertutup.
"Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan ini merupakan langkah untuk memberikan gambaran yang akurat tentang kejadian sebenarnya, sekaligus melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam proses penyelidikan," jelas Kapolsek.










