Teguran kepada PK5: Pemerintah Kota Makassar Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Cenderawasih

Teguran kepada PK5: Pemerintah Kota Makassar Tertibkan Pedagang Liar di Pasar Cenderawasih

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar – PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) untuk menata Pedagang Kaki Lima (PK5) di Kawasan Pasar Pamos Cenderawasih.

Rakor tersebut digelar di Ruang Kerja Balaikota pada Kamis, 25 April 2024.

Hadir dalam rakor ini adalah perwakilan dari Dinas Pertanahan, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman, Kapolsek Mamajang, Camat, Lurah, dan Tripika Kecamatan Mamajang.

Firman menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Makassar akan mengambil langkah awal dengan mengirimkan surat teguran kepada PK5 yang menduduki kawasan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial (Fasum Fasos) di Pasar Cenderawasih.

"Ia mengungkapkan bahwa pasar yang telah direhabilitasi oleh Dinas Perdagangan tidak sepenuhnya dihuni oleh para pedagang. Pasca perayaan Idul Fitri, banyak pedagang yang tiba-tiba muncul dan berjualan di luar area pasar, yang membuat pedagang di dalam pasar merasa tidak adil karena kekurangan pembeli," ujar Firman.

Pihak Pemerintah Kota akan memberikan teguran kepada pedagang yang beraktivitas tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau berstatus bangunan liar. Jika teguran tidak diindahkan, langkah berikutnya adalah melakukan pembongkaran secara langsung setelah teguran ketiga.

Firman menambahkan bahwa jumlah pedagang aktif di pasar tersebut sebanyak 60 orang, sementara kouta yang disediakan setelah rehabilitasi pasar adalah 200 slot. Namun, jumlah pedagang terus bertambah setelah Idul Fitri, yang mengakibatkan kepadatan dan ketidakrapihan.

Dalam waktu dekat, Firman akan berembuk bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mencari solusi guna mengatasi masalah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah memasang papan pengumuman agar tidak ada lagi pedagang liar yang berjualan di luar area pasar. Namun, masih terdapat kendala, yakni adanya bangunan-bangunan yang telah berdiri di sana.

Oleh karena itu, diperlukan tindakan lebih massif untuk menata kembali para pedagang agar lebih rapi dan mudah diakses oleh masyarakat.