Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan dan Penyalahgunaan Narkotika

Polres Gowa Ungkap Kasus Penipuan, Penggelapan dan Penyalahgunaan Narkotika

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gowa - Polres Gowa menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penipuan, penggelapan, dan pertolongan jahat yang terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 17.30 WITA, di Jalan Abd Kadir Dg Suro, Kabupaten Gowa.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar, Kasi Humas Iptu Kusman Jaya, dan KBO Satreskrim Iptu Kamaruddin, Minggu, 29 Desember 2024.

Kasat Reskrim AKP Bahtiar menjelasakan, kasus bermula ketika pelaku berinisial AW (30), seorang buruh harian, bersama istrinya FR (28), datang ke warung milik korban, Rohani (45), di wilayah Somba Opu.

"Pelaku membeli dua karung beras dan 24 rak telur senilai Rp2.560.000. Mereka menunjukkan bukti transfer elektronik palsu yang telah diedit menggunakan ponsel, kemudian meninggalkan lokasi. Korban menyadari penipuan setelah memeriksa saldo rekeningnya," ungkap Kasat Reskrim.

Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Gowa yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, meski sempat berusaha melarikan diri dan menabrak kendaraan petugas.

Pengembangan kasus mengungkap bahwa hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dari tersangka lain, dengan inisial JM (54), seorang petani asal Kecamatan Bontonompo, Gowa.

Tim juga menangkap JM meskipun menghadapi perlawanan dari keluarga pelaku yang mengejar petugas menggunakan parang dan batu.

Kemudian Pada Sabtu, 28 Desember 2024, pelaku AW mencoba melawan petugas saat menunjukkan lokasi kejahatan. Polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku. AW kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk perawatan sebelum kembali ke Polres Gowa untuk proses hukum.

Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya Satu unit ponsel Oppo biru, Satu unit ponsel Realme hitam, Satu unit mobil Honda Brio putih. Tujuh bungkus minyak goreng kemasan dan beberapa sachet plastik berisi kristal diduga sabu.

Pelaku AW dan FR yang merupakan residivis kasus serupa, telah beraksi di beberapa wilayah, termasuk Gowa, Makassar, Bone, dan Barru.

Para pelaku dikenakan Pasal 378, 372, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

"Polres Gowa akan terus menindak tegas pelaku kejahatan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat," tegas Kasat Reskrim Polres Gowa.