Terkini, Gowa - Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan busur, MS (19), Jumat, 7 Februari 2025.
Kejadian pembusuran tersebut diketahui terjadi di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 18 Januari 2025 lalu, sekitar pukul 23.30 WITA
Korban berinisial MRN (13), seorang pelajar asal Kampung Beru, Desa Lonjo Boko, Kecamatan Parangloe, mengalami luka di bagian perut akibat anak panah yang dilepaskan pelaku. Korban segera dilarikan ke Puskesmas Tinggimoncong untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku berinisial MS melakukan aksinya dengan menembakkan anak panah ke arah korban, yang mengakibatkan luka serius. Polisi mengamankan satu buah anak panah busur sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi saat korban melintas di Jl. Sultan Hasanuddin dan tiba-tiba terkena anak panah yang dilepaskan oleh seseorang dari rombongan sepeda motor yang melintas.
"Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, pelaku utama diidentifikasi dengan inisial MS, yang saat kejadian dibonceng oleh rekannya berinisial A," ungkapnya.
Pada Kamis, 6 Februari 2025, pukul 10.00 WITA, polisi mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Satreskrim Polres Gowa bersama Unit Reskrim Polsek Tinggimoncong kemudian menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku, dan membawa pelaku ke Mapolsek Tinggimoncong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aksi pelaku dipicu oleh kenakalan remaja dan aksi premanisme.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU No.35 tahun 2014 Jo. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No .12 tahun 1951.
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP R.T.S Simanjuntak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi premanisme dan segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga keamanan di wilayah Kabupaten Gowa.










