Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan Pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.