Penyidik Gakkum KLHK Sulawesi telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus peredaran kayu ilegal yang terjadi di Jalan Poros Bantaeng Panaikang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 16 Agustus 2024.
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi gabungan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyalurkan bantuan sembako yang dibutuhkan oleh masyarakat korban bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, arsip merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pada Sabtu, 28 Oktober 2023, sekitar jam 10.30 Wita, Tim operasi pengamanan kawasan hutan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) LHK Wilayah Sulawesi bersama dengan Denpom XIII/2 Palu dan KPH Banawa Lalundu menemukan adanya 1 unit alat berat excavator merk Liu Gong di dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Wilayah Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah..
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023..
Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengangkutan kayu ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Donggala kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala..