Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan pelimpahan atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 2 Juli 2024.
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan Pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.