Terkini.id, Makassar - Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran warga tentang pengelolaan air limbah domestik, DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar No. 1 Tahun 2016.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Golden Tulip Makassar dan dihadiri dengan antusias oleh warganya.
Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pengelolaan air limbah domestik yang menjadi tanggung jawab setiap warga dan pemerintah kota.
Anggota DPRD Makassar, Yeni Rahman menekankan pentingnya sosialisasi ini agar masyarakat tidak hanya mengetahui tetapi juga mematuhi aturan tersebut.
"Pemerintah dan warga harus sama-sama memahami tanggung jawab mereka. Bukan hanya warga yang harus menjalankan kewajiban, pemerintah kota juga memiliki peran penting dalam pengelolaan air limbah domestik," ungkap Yeni.
Kepala Bidang UPT BLUD PAL DPU Makassar, Hamka Darwis, yang menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
"Kami berharap agar masyarakat Makassar lebih mengerti, mematuhi, dan bertanggung jawab terhadap Perda tentang air limbah domestik. Hal ini penting agar derajat kesehatan lingkungan masyarakat dapat meningkat," kata Darwis.
Sosialisasi ini menargetkan tiga kecamatan di Makassar, yakni Kecamatan Tamalate, Kecamatan Mariso, dan Kecamatan Mamajang.










