Terkini, Gowa - Para anggota PPS yang lulus seleksi pada Pengumuman KPU Nomor 22/PP.04.2-PU/73060/04/2024 mengikuti tes wawancara pemilihan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan bertugas dalam Pilkada 2024.
Tes wawancara dilaksanakan Selasa, 21 Mei 2024, pukul 21.00-24.00 Wita dan dilanjutkan Rabu, 22 Mei 2024, pukul 09.00 Wita di aula kantor Kecamatan Tompobulu.
Tes tersebut dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gowa yang dipimpin oleh Nursalam Samad selaku Divisi Tekhnis Penyelenggaraan beserta tim dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tompobulu dan sebanyak 34 orang Calon Anggota PPS dinyatakan Lulus seleksi tertulis pada pengumuman KPU nomor 22/PP.04.2-PU/7306/4/2024.
Syarif Alqadri selaku Ketua PPK Tompobulu menyampaikan harapannya dengan dilaksanakan seleksi wawancara tersebut mampu berjalan lancar dan menghasilkan penyelenggara yang berintegritas.
"Siapapun yang lolos bisa amanah dalam bekerja mampu menjaga integritas profesionalitas dan loyalitas dalam mengemban amanah sebagai penyelenggara pilkada 2024," ucapnya.
Nursalam Samad, Divisi Teknis Penyelenggaraan menuturkan proses seleksi calon anggota PPS yang dilakukan di sekretariat PPK Tompobulu berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 38 terkait pembentukan calon anggota PPS.
"Proses seleksi wawancara ini berdasarkan peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 38 yang berbunyi; seleksi penerimaan anggota PPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota PPS,” ungkapnya.
Sementara menurut anggota PPK Nurul Azmi selaku Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menyampaikan bahwa dari 34 orang yang dinyatakan lolos tes tertulis telah mengikuti tes tertulis. Kecuali 1 Orang yang tidak hadir mengikuti proses wawancara dari 6 Desa dan 2 Kelurahan di Kecamatan Tompobulu.
Citizen Report : Iswatun Hasanah