Pelaku Penganiayaan dan Pembusuran di Gowa Ditangkap Polisi

Pelaku Penganiayaan dan Pembusuran di Gowa Ditangkap Polisi

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Usai sudah pelarian ketiga orang pria yang diduga pelaku penganiayaan dengan pembusuran yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, di Bontopajja, Kelurahan Lembang Parang, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa.

Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Barombong, ketiga pria berinsial AS (16), SY (20) dan MB (16) tak berkutik saat dibekuk Unit Reskrim Polsek Barombong pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan ketiga orang terduga pelaku tersebut.

"Benar, Polsek Barombong Polres Gowa telah menangkap tiga (3) terduga pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama disertai pembusuran, yang mengakibatkan korban (SY) meninggal dunia. Ketiga terduga pelaku telah mengakui perbuatannya atas kejadian tersebut dan kini telah diamankan," kata Ipda Udin.

Udin mengatakan, terduga pelaku inisial AS mengakui bahwa dirinya yang telah melontarkan anak busur sebanyak 2 (dua) kali ke arah korban hingga salah satu anak busurnya mengenai bagian dada sebelah kiri korban.

Tidak hanya itu, terduga pelaku juga mengakui ikut melakukan penganiayaan dengan cara memukul dengan menggunakan tangan dan menendang menggunakan kaki ke arah korban bersama rekannya, hal ini dikarenakan pelaku merasa dendam dengan korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, kata Ipda Udin, yakni 1 (satu) buah ketapel berwarna hitam dengan karet pelontar berwarna orange dan 1 (satu) buah anak busur warna coklat kehitam-hitaman.

Ketiga pelaku kini telah diamankan di Mako Polsek Barombong bersama barang buktinya dan dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUH subs pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP.