Kendati demikian memang banyak persoalan pajak memang butuh sosialisasi dikarenakan aturan yang berubah atau butuh afirmasi dari penegak hukum, khususnya tipikor tentang aturan pembayaran pajak tersebut. Pasalnya, membayar dengan tidak sesuai prosedur itu juga dapat terindikasi korupsi.
"Tetapi dengan adanya info ini, kami akan berusaha untuk mendalami pajak alat berat sebagaimana diatur pada Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Juklak PDRD," kata Zulfahri kepada awak media, Minggu, 5 Januari 2024.
Sebagaimana telah dijelaskan Permendagri Nomor 8 tahun 2024 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak alat berat tahun 2024 disesuaikan dengan aturan kawasan berikat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.044/2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang kawasan berikat.
PMK nomor 26/PMK.010/2022 tentang penetapan sistem klarifikasi barang dan pembebasan tarif bea masuk atas barang impor, Peraturan Menteri keuangan nomor 131 tahun 2024 tentang perlakuan pajak pertambahan nilai atas impor barang kena pajak.
Penyerahan barang kena pajak, penyerahan jasa kena pajak, pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud luar daerah pabean di dalam daerah pabean dan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah.
Dan Peraturan Menteri keuangan nomor 41/PMK.010/2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri keuangan nomor 34/PMK.010/2017 tentang pemungutan pajak penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
"Sehubungan dengan hal tersebut bantuan dari pemerintah, termasuk aparat penegak hukum akan kami butuhkan agar tidak ada prosedur yang dilanggar. Terima kasih untuk saudara-saudara yang sudah mengingatkan," pungkas Zulfahri.










