Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada Senin, 30 September 2024.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan pelimpahan atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 2 Juli 2024.
Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil menangkap IW, pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur, Sabtu, 6 Juli 2024.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai atas nama tersangka IL (49) dan ED (43) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan Pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 1 (satu) alat berat berupa excavator dan 1 (satu) unit chainsaw.
Berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Selasa, 6 Februari 2024..
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menetapkan tersangka berinisial AB (49) yang beralamat di Dusun Roroi Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur yang merupakan pemodal kasus pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan konservasi Cagar Alam Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Oktober 2023..