Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi kembali melakukan pelimpahan atas tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka berinisial FS (45), pemodal sekaligus penyewa alat berat dalam kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur pada 2 Juli 2024.
Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil menangkap IW, pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur, Sabtu, 6 Juli 2024.
Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan peredaran kayu ilegal di Kabupaten Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan dengan modus pemalsuan dokumen kayu.
Perkembangan kasus pengrusakan kawasan hutan lindung yang menjerat oknum kepala desa yang ditangani Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi), menempuh babak baru.
Sinergitas kerjasama untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di laut, antar Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi dengan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), kembali membuahkan hasil dengan menggagalkan penyelundupan kayu ilegal dengan menggunakan kapal bermuatan kayu olahan tanpa disertai dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) di perairan banda dekat Pulau Buton, Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial IM (42) sebagai pemodal atas kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang terjadi dalam kawasan Hutan Lindung Salugan di sekitar wilayah Galepu Sungai Salugan, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi (Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi) melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pengrusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai atas nama tersangka IL (49) dan ED (43) ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu Timur
Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM Korem 142 Tatag Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat melakukan operasi gabungan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di wilayah Desa Batu Ampa, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menyalurkan bantuan sembako yang dibutuhkan oleh masyarakat korban bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tana Toraja, untuk menjalani proses persidangan terhadap kasus peredaran kayu ilegal dengan tersangka seorang makelar kayu berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.