Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menjalani persidangan.
Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, kembali menetapkan Pemodal berinisial FA (45) sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus pengrusakan, pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pengrusakan lingkungan hidup akibat penambangan emas tanpa izin (PETI) kepada pihak Kejaksaan Negeri Tolitoli.
Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, terus konsisten dalam melakukan penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menangkap seorang makelar kayu ilegal berinisial TN (38) yang beralamat di Desa Baruga Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran hasil hutan, Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan operasi gabungan dan berhasil mengamankan 1 (satu) alat berat berupa excavator dan 1 (satu) unit chainsaw.
Berkas perkara kasus pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit, yang terjadi di dalam Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) di Desa Tinauka, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tersangka A (31) dan S (43) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggii Sulawesi Tengah, Senin, 26 Februari 2024..
Berkas perkara kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, sekitar Dusun Kinta Baru, Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan Tersangka E (44), F (44), dan A (54) yang ditangani oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng)..