Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini.id, Makassar - Tim Operasi Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Berhasil menangkap dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kedua pelaku berinisial SJ (47), warga Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar dan FN (22), warga Dusun Tiu, Desa Pallantikang, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar.

Berdasarkan informasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan melakukan operasi, yang dilakukan secara terpadu antara Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan BBKSDA Sulsel.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Tim Operasi berhasil mengamankan barang bukti berupa 56 ekor burung dilindungi, yang terdiri dari 6 (enam) ekor jenis burung perkici dora (Trichoglossus ornatus), 1 (satu) ekor jenis burung kasturi kepala-hitam (Lorius lory), 1 (satu) ekor jenis burung tiong emas (Gracula religiosa) dan 2 (dua) ekor jenis burung Unidentified (diduga perkawinan silang antara jenis Lorius lory dan Trichoglossus haematodus) dalam keadaan hidup, serta 46 (empat puluh enam) ekor burung jenis perkici dora (Trichoglossus ornatus) dalam keadaan mati.

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, diketahui bahwa satwa burung tersebut berasal dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah dikirim menggunakan mobil Wuling tujuan SJ (47) di Jl. Kubis, Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

Setelah membeli dan menerima satwa dari Daerah Ampana, Kabupaten Tojo Una Una, Provinsi Sulawesi Tengah, SJ (47) kemudian menjualnya kembali melalui platform media sosial Facebook.

Tersangka SJ (47) mengaku menjual burung tersebut bervariasi untuk jenis burung nuri kepala hitam Rp 1.500.000. (satu juta lima ratus ribu) rupiah untuk jenis burung nuri pelangi harga antara Rp 400.000 sampai Rp 500.000, sedangkan untuk jenis perkici dora dengan harga Rp 300.000 rupiah per ekornya.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan SJ (47) dan FN (22) sebagai tersangka. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf “a” Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.