Cegah Karhutla, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK

Cegah Karhutla, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Sulsel - Cegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Gakkum KLHK terus melakukan pemantauan dan pengawasan hotspot (titik panas) realtime melalui satelit terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi terjadinya karhutla.

Apabila terindikasi adanya hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi >79% maka dilakukan peringatan terhadap penanggung jawab kegiatan/usaha.

Sejak bulan Agustus 2024 telah dilakukan peringatan terhadap 90 perusahaan pada 610 lokasi yang terindikasi karhutla.

Di samping itu Gakkum KLHK juga melakukan pengawasan langsung ke lapangan dan menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari 1 Agustus 2024 hingga 19 September 2024 sebanyak 18 lokasi karhutla telah disegel.

Penyegelan lokasi karhutla seluas 3.119,8 Ha ini tersebar pada 8 lokasi konsesi perusahaan dan 10 lokasi kebun masyarakat.

Lokasi penyegelan terbanyak di Kalimantan Barat dengan 8 lokasi karhutla disegel, selanjutnya Provinsi Riau 6 lokasi, Provinsi Sumatera Selatan 3 lokasi, dan Kalimantan Timur 1 lokasi.

Untuk memperkuat upaya pencegahan dan pengendalian karhutla, sebagai langkah siaga kebakaran hutan dan lahan, Gakkum KLHK telah mengawasi kepatuhan 10 perusahaan dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan dan perusahaan perkebunan yang tersebar di Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Lampung, Nanggroe Aceh Darussalam, dan Jambi.

Pengawas Lingkungan Hidup Ditjen Gakkum KLHK memeriksa ketaatan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap peraturan perundang-undangan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya poin-poin penaatan dalam penanggulangan karhutla.

Terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak menaati peraturan untuk penanggulangan karhutla, antara lain tidak menyediakan sarana dan prasarana pengendalian karhutla, tidak memiliki menara api, dan regu pengendali karhutla akan dikenakan sanksi administrasi dan langkah hukum lebih lanjut.

Setiap pemegang konsesi memiliki kewajiban mutlak untuk menjaga konsesinya atas terjadinya karhutla, oleh karenanya semua pemegang perusahaan-perusahaan pemegang konsesi (konsesi hutan, perkebunan dan pertambangan) wajib meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan pemandaman karhutla di area kerjanya.