Cegah Karhutla, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK

Cegah Karhutla, 18 Lokasi Disegel Gakkum KLHK

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Menggunakan parameter yang sama, pada tahun sebelumnya terdeteksi sebanyak 6.411 titik hotspot hingga bulan September 2023, terlebih apabila dibandingkan dengan tahun 2019 (71.317 titik hotspot) dan tahun 2015 saat kejadian Karhutla terparah (81.826 titik hotspot).

Dengan semakin terkendalinya kejadian Karhutla, formulasi penyelesaian karhutla secara permanen semakin konkrit diwujudkan, yakni melalui kolaborasi parapihak dalam reaksi cepat monitoring dan pemadaman api di lapangan, pemanfaatan teknologi modifikasi cuaca, paralegal Karhutla serta konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla.

Pelaku karhutla terancam dikenakan sanksi berlapis baik administrasi, maupun perdata hingga pidana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4, Pasal 36 , Angka 19, Pasal 78 ayat (4) jo Angka 17, Pasal 50 ayat (2) huruf b UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 7.500.000.000.00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

Selain itu dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf a dan/atau huruf h dan/atau Pasal 98 ayat (1), UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah dibuah dalam Paragraf 3, Pasal 22 Angka 24, Pasal 69 ayat (1) huruf a dan/atau huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, pelaku dihukum dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Apabila karhutla dilakukan oleh Korporasi dapat dikenakan pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana (pemulihan lingkungan).