Terkini, Minahasa - Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Balai KSDA Sulawesi Utara, dan Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap CK (39), pelaku perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Operasi ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia dan menjaga kelestarian alam demi keberlanjutan ekosistem yang sehat.
CK ditangkap di Desa Sea II, Kecamatan Pineleng, saat akan melakukan transaksi jual beli satwa liar berupa empat ekor burung betet-kelapa paruh-besar (Tanygnathus megalorynchos) dan dua ekor nuri bayan (Eclectus roratus).
Tersangka, yang diketahui bertempat tinggal di Desa Torout, Kabupaten Minahasa Selatan, berperan sebagai pemilik sekaligus penjual satwa dilindungi tersebut.
Aswin Bangun, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menegaskan bahwa penangkapan ini adalah langkah awal untuk membongkar jaringan kejahatan yang lebih luas.
"Penangkapan CK ini adalah pintu masuk bagi kami untuk mengusut lebih dalam jaringan pelaku perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah ini. Kami bertekad mengidentifikasi dan menangkap seluruh pemain dari bisnis ilegal ini dari hulu sampai hilir, termasuk aktor intelektual di balik kejahatan ini, sehingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan yang telah diperbuat," ujarnya, Sabtu, 5 Oktober 2024.
Penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kekayaan hayati Indonesia.
Operasi ini memperkuat komitmen untuk menghentikan perdagangan ilegal yang mengancam keberlangsungan ekosistem.
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat CK dengan Pasal 21 Ayat (2) Jo. Pasal 40 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui dengan UU No. 32 Tahun 2024. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga 3,5 miliar rupiah.
Kepala Balai KSDA Sulawesi Utara, Askhari Masikki, menekankan pentingnya pelestarian satwa dilindungi untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan alam.