Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

Gakkum KLHK Tangkap Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi di Makassar

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Saat ini, kedua tersangka dilakukan penitipan penahanan di Rumah Tahana Negara (Rutan) Polda Sulsel.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun menerangkan, pelaku merupakan pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi.

"Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan dalam pengungkapan dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa yang dilindungi merupakan komitmen Pemerintah guna melindungi kekayaan keanekaragaman hayati (kehati) Bangsa Indonesia. Kejahatan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem yang sangat penting bagi kehidupan Bangsa Indonesia," ujarnya, Rabu, 21 Februari 2024.

Ia menambahkan, perdagangan satwa liar merupakan kejahatan yang sangat merugikan dan termasuk dalam tindak kejahatan yang terorganisir.

"Seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi, perdagangan satwa liar dilindungi mengalami pergeseran dari cara perdagangan konvensional yang dilakukan di pasar-pasar, saat ini mengalami perubahan melalui media online dalam melakukan transaksinya, sehingga Gakkum LHK terus mengembangkan berbagai cara untuk melaksanakan pengamanan TSL seperti melalui Cyber Patrol untuk memantau perdagangan TSL secara online di media sosial dan melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk penutupan akun dan konten yang disinyalir melakukan transaksi perdagangan satwa liar dilindungi serta menjalin kerja sama dengan institusi Cyber Crime di Kepolisian," jelasnya.

Pada kesempatan ini, Aswin Bangun mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menangkap, memiliki, menyimpan, memperdagangkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi baik dalam keadaan hidup, atau mati tanpa ijin.

"Sebagai bentuk upaya keseriusan pemerintah dalam melindungi sumber daya alam yang merupakan kekayaan hayati Indonesia, khususnya kejahatan terhadap Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) yang dilindungi dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan, Gakkum LHK terus memperkuat berbagai kerja sama dengan aparat hukum dan lembaga lainnya seperti Kepolisian, Bea Cukai, TNI-AL, BAKAMLA, Badan Karantina Pertanian, BKSDA, PPATK, serta Kejaksaan. Disamping itu juga memperkuat pemanfaatan teknologi seperti Cyber Patrol, dan Intelligence Centre untuk pengawasan perdagangan satwa dilindungi," tutup Aswin.

Satwa-satwa yang berhasil diselamatkan Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, saat ini telah dititipkan di BBKSDA Sulsel untuk dilakukan penanganan lebih lanjut agar dapat dikembalikan ke habitat alaminya.