Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Balai Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menyerahkan tersangka berinisial IGR (45) kepada Kejaksaan Negeri Pasangkayu (Tahap II) pada Selasa, 21 April 2026, dalam perkara perambahan kawasan hutan produksi konversi (HPK) secara ilegal di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah (Sekwill) III Manado, menahan seorang tersangka berinisial AA (34) yang diduga sebagai pemilik dari 24 ekor satwa liar dilindungi