Jaluh Ramjani Jannuar melalui kuasa hukumnya dari Firma Hukum Aragozi & Rekan, Muh Fauzi Ashary, menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan kelalaian dalam pengelolaan barang bukti pada perkara tindak pidana korupsi Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mks.Fauzi merupakan kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 November 2025 dalam upaya hukum pengaduan atas hilangnya barang bukti dalam perkara tersebut
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima audiensi perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Makassar di Ruang Rapat Wali Kota pada Jumat, 14 Maret 2025.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanagappa resmi menjadi penyedia layanan di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar periode Januari-Desember 2024..