Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkumhut) melalui Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah (Sekwill) III Manado, menahan seorang tersangka berinisial AA (34) yang diduga sebagai pemilik dari 24 ekor satwa liar dilindungi
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melakukan pelimpahan kasus perdagangan satwa dilindungi dengan tersangka SJ (47) dan FN (22) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar untuk segera menjalani persidangan.