Soal Pajak Hiburan di Makassar, AUHM: Pemkot Harus Luruskan Kekeliruan

Soal Pajak Hiburan di Makassar, AUHM: Pemkot Harus Luruskan Kekeliruan

KH
Kamsah Hasan

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Temasuk bagi usaha karaoke, yang selama ini dikenakan pajak hiburan 25 pesen (tarif pajak lama) itu hanya pemakaian room karaokenya. Sedangkan untuk pajak restorannya hanya senilai 10 persen. Jangan lagi digabung langsung seperti selama ini, kasihan pengusahanya, jelas dirugikan karena makanan dan minumannya praktis dikenakan pajak 25 persen dari total penjualan akhir," tegas Zul.