Terkini.id, Soppeng- Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus bantuan guru mengaji yang berisikan kartu nama caleg. Kasus ini bermula saat Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Marioriwawo diduga memberikan bantuan untuk guru mengaji yang berisikan kartu.
Paket bantuan untuk guru mengaji tersebut berupa uang tunai senilai 400.000 rupiah yang mana terselip kartu caleg DPR RI, Dapil 2 Sulsel, dari Partai PDIP no urut 2 atas nama Syamsu niang.
Abdul Jalil Anggota Bawaslu Kabupaten Soppeng mengatakan bahwa terkait dugaan bantuan zakat yang berisikan kartu caleg pihaknya telah melimpahkan berkasnya ke pihak kepolisian.
"Terkait itu, berkasnya telah kita serahkan di polisi"ungkapnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan bahwa saat ini seorang pelaku yang diduga memberikan bantuan guru mengaji dan menyelipkan kartu caleg tersebut telah di tetapkan tersangka .
"Untuk pelakunya kami sudah tetapkan menjadi tersangka, saat ini baru satu orang yang di tetapkan, pelakunya juga non ASN "Ucapnya
Lanjut bahwa pihak akan melimpahkan berkas tersebut ke kejaksaan dalam waktu dekat ini.
"Berkas kasus ini sedang dalam proses untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Diharapkan dengan penyelesaian kasus ini, integritas proses pemilu dapat terjaga dan tidak ada lagi pelanggaran yang terjadi di masa mendatang.
Pelaku di jerat Undang-undang no 7, pasal 521 dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda 24 juta rupiah