Terkini.id, Soppeng- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Soppeng telah melimpahkan kasus salah seorang Calon Legislatif (Caleg) dari dapil 2 kecamatan Donri-donri dan Marioriawa ke Polres Soppeng.
Caleg tersebut berasal dari partai PDIP dan diduga melibatkan Kades saat berkampanye. Hal ini diungkapkan oleh Abdul Jalil, anggota Bawaslu Soppeng.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan dari Panwaslu Kecamatan Donri-donri bersama Panwaslu Desa Kessing menyampaikan temuan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg PDIP tersebut. Temuan tersebut mengurai dugaan Caleg melibatkan Kades dalam kampanye politiknya, yang seharusnya melanggar aturan yang mengatur netralitas aparat desa dalam pemilihan umum.
Abdul Jalil mengungkapkan bahwa Bawaslu Soppeng telah melakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menemukan bukti yang cukup untuk melimpahkan temuan tersebut ke Polres Soppeng. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran dari dugaan ini.
" Temuannya telah Kami limpah di polres soppeng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut"
Dalam setiap temuan atau pun laporan, Bawaslu Soppeng berkomitmen untuk menjalankan tugasnya sebagai lembaga pengawas pemilihan umum dengan adil dan transparan. Mereka akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.