"Iya, saya pecat mereka. Tapi bukan hanya karena beda pilihan caleg. Mereka yang saya pecat itu semuanya tidak patuh dan tidak mengerjakan tugas kalau ada yang diintruksikan," ungkapnya dikutip dari tribunnews.
Baharuddin juga mengakui kalau dia sempat menghubungi para staf dan bertanya arah pilihan politik mereka.
"Iya, malam pencoblosan saya memang telepon mereka untuk memperjelas arah pilihannya (caleg). Mereka itu dari awal tidak jelas pilihannya," tuturnya.
Dia juga menyebutkan kalau saat ini proses pemecatan staf desanya itu sisa menunggu surat untuk di tandatangani.
"Iya belum ada surat resminya. Tapi mereka memang sudah saya pecat karena itu tadi (malas),"imbuhnya.
Aturan Pemberhentian Staf Desa
Adapun pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No.83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentiaan Perangkat Desa.
Dalam Permendagri ini tersebut dijelaskan, Kepala Desa memberhentikan Perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Ada tiga sebab seorang Perangkat Desa dapat berhenti; karena meninggal dunia, permintaan sendiri, dan diberhentikan
Perangkat Desa disebutkan cuma bisa diberhentikan karena; usia telah genap 60 (enam puluh) tahun. Kemudian dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa, dan melanggar aturan sebagai perangkat desa.










