Dukungan OJK dan Industri Perbankan untuk Pengelolaan Risiko Perubahan Iklim

Dukungan OJK dan Industri Perbankan untuk Pengelolaan Risiko Perubahan Iklim

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Panduan CRMS dilatarbelakangi oleh berbagai faktor antara lain kerentanan geografis Indonesia, perkembangan komitmen global, dan standar internasional terkait isu perubahan iklim khususnya pada sektor perbankan.

Sejalan dengan arah kebijakan global tersebut, beberapa negara di dunia juga telah menginisiasi penerapan manajemen risiko iklim kepada perbankan dan industri keuangan lainnya.

Untuk memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum yang mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan.

Penyusunan Panduan CRMS telah memperhatikan common practice dan standar internasional yang disesuaikan dengan konteks Indonesia dan kepentingan nasional.

Tentunya panduan CRMS ini akan bersifat living document yang akan diperbarui secara berkala sesuai dengan global policies direction, praktik terbaik di industri keuangan dan tuntutan stakeholders.

Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks.

Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK ke depan yaitu sebagai:

  • Pendorong keterlibatan perbankan di Bursa Karbon sebagaimana diatur dalam POJK No. 14/2023 sebagai opsi upaya penurunan risiko dari emisi karbon untuk aset pembiayaan perbankan.

  • Technical guidance dalam penerapan Manajemen Risiko Iklim untuk Perbankan sebagaimana amanat POJK No.17/2023.

  • Pendorong keterlibatan perbankan dalam penerbitan instrumen Efek Bersifat Utang/Sukuk Berkelanjutan (EBUS) sebagaimana diatur dalam POJK No.18/2023.