POJK SAF LJK ini mengatur antara lain:
-
Penjelasan jenis perbuatan yang tergolongfraud;
-
Ruang lingkup pihak yang terlibat meliputi LJK dan organisasi yang dikendalikan, konsumen dan pihak lain yang bekerjasama dengan LJK (termasuk sektor swasta);
-
Kewajiban penyusunan dan penyampaian kebijakan SAF, serta penyampaianlaporan kejadianfraud, baik laporan rutin maupun insidental, dan sanksi denda keterlambatan penyampaian yang disesuaikan dengan kompleksitas kegiatan usaha LJK;
-
Kewajiban penerapanfraud detection systemdisertai peningkatan pemahaman pihak internal dan eksternal yang terkait, dan didukung penerapan manajemen risiko yang memadai.
Lebih lanjut, pedoman penerapan Strategi AntiFrauddalam ketentuan ini ditujukan untuk dapat mengarahkan LJK dalam melakukan pengendalianfraudmelalui upaya yang tidak hanya ditujukan untuk mencegah, namun juga mendeteksi dan melakukan investigasi serta memperbaiki sistem sebagai bagian dari strategi yang bersifat integral dalam mengendalikan fraud.
Penerbitan POJK SAF LJK diharapkan dapat mendorong pelaksanaan implementasi antifraudbagi LJK di bawah pengawasan OJK secara menyeluruh, sehingga tercipta ekosistem keuangan yang kuat dan sehat.