Akbar Ali Digantikan Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare

Akbar Ali Digantikan Abdul Hayat Gani sebagai Pj Wali Kota Parepare

Muh Nasruddin

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Parepare - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, secara resmi memberhentikan Akbar Ali dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Mendagri bersama Plh Biro Umum Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, di Jakarta pada 9 September 2024.

Akbar Ali akan digantikan oleh Abdul Hayat Gani, Staf Ahli Gubernur Sulawesi Selatan Bidang Kesejahteraan Rakyat, yang memiliki rekam jejak panjang di pemerintahan.

Penggantian ini dikonfirmasi langsung oleh Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir. (14/9/2024).

"Iya, saya sudah mendapat info dan sudah konfirmasi dengan biro pemerintahan. Memang betul, Akbar Ali akan digantikan oleh Abdul Hayat," ungkap Kaharuddin kepada awak media.

Dalam pernyataannya, Kaharuddin berharap agar Abdul Hayat mampu menjaga stabilitas dan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama di tengah situasi menjelang Pilkada 2024.

“Dia adalah birokrat yang profesional, dengan pengalaman pemerintahan yang cukup luas, termasuk sebagai mantan Sekretaris Provinsi Sulsel. Harapannya, Abdul Hayat bisa mengambil keputusan yang bijak untuk kemajuan Parepare,” lanjutnya.

Dengan pergantian ini, Abdul Hayat Gani diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi Kota Parepare, baik dalam menjaga stabilitas ekonomi maupun menciptakan kebijakan yang lebih pro-rakyat.

Pengalaman Abdul Hayat di bidang pemerintahan dan kesejahteraan diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi kota ini, terutama dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dan stabilitas pemerintahan jelang Pilkada 2024.

Pergantian ini tidak hanya menjadi momentum perbaikan bagi Parepare, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk mengatasi berbagai masalah yang dihadapi kota tersebut selama masa transisi pemerintahan.