Buron 7 Bulan, Direktur Perusahaan Peredaran Kayu Ilegal Ditangkap Gakkum LHK

Buron 7 Bulan, Direktur Perusahaan Peredaran Kayu Ilegal Ditangkap Gakkum LHK

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Sulsel - Penyidik KLHK menangkap AE (35) Tersangka pelaku kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur pada Senin, 9 September 2024 di Samarinda.

Tersangka AE (35) sempat buron selama 7 (tujuh) bulan dengan berpindah – pindah tempat di luar Kota Samarinda. AE ditangkap Penyidik KLHK di sebuah rumah kontrakan di Samarinda. Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Polresta Samarinda.

Tersangka AE adalah Direktur UD KSJ di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur. Pemegang Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan (PBPHH).

Penyidik menyita Kayu Bulat (log) berbagai jenis sebanyak kurang lebih 138,59 meter kubik, Kayu Olahan berbagai jenis sebanyak kurang lebih 2.521 keping, 1 unit bandsaw, 1 unit mesin katrol, dan 1 unit mesin diesel.

AE ditersangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 50 ayat (3) huruf f Jo Pasal 78 ayat (5) Undang-undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 36 angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf d Jo Pasal 78 ayat (7) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman AE adalah pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp. 3,5 Miliar.

Penindakan tersangka AE terkait dengan ada sindikat pengiriman kayu illegal berasal dari Kabupaten Berau Kaltim dikirim Surabaya Jatim sebanyak 55 kontainer (± 767 m3) di Pelabuhan Teluk Lamong Kota Surabaya yang berhasil ditindak Satgas Penanganan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK pada tanggal 2 dan 8 Maret 2024.

Berkaitan dengan jaringan kayu Ilegal asal Berau Kaltim ini, disamping Tersangka AE, ada 3 (tiga) tersangka lainnya yaitu AK (59) telah terbukti bersalah dan dipidana penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp1 milar atau penjara 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim PN Berau.

Sedangkan, satu perkara dengan Tersangka IR (34) yang bertempat tinggal di Berau dalam proses persidangan di PN Surabaya. Penyidik juga sedang melakukan pendalaman terhadap Tersangka MB (49) bertempat tinggal di Samarinda dan beberapa pihak lainnya yang terlibat.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK mengatakan bahwa pihaknya konsisten dan tidak akan berhenti menindak dan membongkar jaringan illegal logging.

"Penangkapan Buronan AE bukti komitmen kami. Illegal logging merupakan kejahatan terorganisir yang mencari keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup, merusak kawasan hutan serta mengancam kehidupan masyarakat dan merugikan negara," ujarnya.