Buron 7 Bulan, Direktur Perusahaan Peredaran Kayu Ilegal Ditangkap Gakkum LHK

Buron 7 Bulan, Direktur Perusahaan Peredaran Kayu Ilegal Ditangkap Gakkum LHK

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Tindakan kejahatan terkait perusakan kawasan hutan akan mengganggu agenda Perubahan Iklim Indonesia Khusus terkait dengan FOLU Net Sink 2030. Kami mengharapkan para pelaku dapat dihukum maksimal, agar ada efek jera dan adil. Hukuman ringan tidak akan menimbulkan efek jera dan pembelajaran," sambungnya.

Rasio menambahkan berkaitan dengan jaringan kayu illegal asal Kalimantan, penyidik Gakkum KLHK juga telah menangkap tiga pelaku yaitu WS, AD dan SRY di Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat.

Ketiga pelaku terlibat aktif dalam proses pencucian kayu hasil pembalakan liar sebanyak 1.519 batang dengan menggunakan SKSHH KO palsu dengan tujuan ke Semarang Jawa Tengah. dengan tujuan pengiriman ke Semarang Provinsi Jawa Tengah.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 4 Pasal 37 angka 3 Pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan atau Setiap orang dilarang memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu melanggar pasal 14 huruf a Jo Pasal 88 Ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Terhadap proses penegakan hukum terhadap tersangka kayu illegal ini, sekali lagi kami mengharapkan hukuman maksimal bagi ketiga tersangka. Hukuman ringan tidak akan membuat efek jera. Kami menyakini hukuman maksimal penting untuk efek jera sehingga dapat menghentikan kejahatan ini," tegas Rasio Sani.

Rasio Sani juga mengatakan, ia sudah memerintahkan Ketua Satgas Penanganan dan Pemberantasan Ilegal Logging Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono untuk terus mendalami pihak-pihak yang terlibat jaringan peredaran kayu illegal ini.

David Muhammad selaku Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengatakan bahwa ancaman pembalakan liar dan peredaran kayu illegal di Kalimantan masih tinggi.

"Untuk itu kami terus berupaya meningkatkan kolaborasi dengan membentuk jaringan pemantauan dan pengamanan peredaran hasil hutan diseluruh pelabuhan laut yang ada di kalimantan guna meminimalisir tindak kejahatan kehutanan antar pulau tersebut," ujarnya.

Untuk meningkatkan efek jera dan pembelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya, David Muhammad mengatakan bahwa pihaknya sudah diperintahkan Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani untuk mendalami sindikat kejahatan ini melalui aliran transaksi keuangannya dan penerapan penyidikan tindak pidana pencucian uang.

Sejauh ini Gakkum KLHK telah melakukan 2.171 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan, dimana 801 operasi yang telah dilakukan terkait illegal logging.