Terkini, Gowa - Setelah sempat buron selama beberapa bulan, terduga pelaku penganiayaan berinisial LRM (26) warga Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Barombong.
LRM diamankan di tempat persembunyiannya di Provinsi Kalimantan Selatan setelah melakukan tindak pidana kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolsek Barombong AKP Saharuddin melalui Kanit Reskrim Polsek Barombong Ipda Yan Arisandi R membenarkan terkait diamankannya salah seorang terduga pelaku penganiayaan yang dilakukan secara bersama-bersama, sehingga korbannya meninggal dunia.
"Kejadian tersebut pada hari Jumat tgl 16 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wita, dimana korban datang ke Bontopajja bersama rekannya untuk menyelesaikan masalahnya dengan warga Bontoppaja, namun saat korban turun dari motor korban langsung dipukuli oleh salah satu terduga pelaku. Kemudian pelaku lainnya, muncul dari tempat gelap dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama kepada korban," kata Yan Arisandi, Senin, 30 September 2024.
Lanjutnya, dari salah satu terduga pelaku juga melontarkan anak panah ke arah korban sehingga mengenai dada sebelah kiri korban. Setelah itu korban langsung dibawa ke RS Thalia namun dirujuk ke RSUD Syekh Yusuf. Akan tetapi, pada pukul 06.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia.
"Berdasarkan laporan tersebut di atas kami dari Unit Reskrim Polsek Barombong melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan informasi tempat persembunyian terduga pelaku, bahwa dirinya (terduga pelaku) berada di wilayah hukum Polres Kota Baru Polda Kalimantan Selatan," terangnya.
Ia menambahkan, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, dirinya langsung memimpin personel Reskrim Rolsek Barombong untuk berangkat menuju ke tempat persembunyian pelaku di Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.
"Setelah kami sampai di lokasi, kami berhasil mengamankan pelaku. Selanjutnya dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kami langsung amankan ke Polsek Barombong untuk proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Adapun pasal yang diganjarkan oleh terduga pelaku yakni Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana subs pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.