“Kami memastikan ASN tetap profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” jelasnya.
Irwan menegaskan bahwa jika ada ASN yang terlibat dalam politik praktis, dirinya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mulai dari ASN OPD, Camat, Lurah sampai RT RW harus menjaga netralitas. Kalau terlibat politik berarti melanggar aturan dan akan ditindaki dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Irwan Rusfiady Adnan, saat ini juga menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Sosial Setda Kota Makassar. Ia terpilih dari tiga nama yang diusulkan oleh Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Azis, kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Irwan menggantikan Firman Hamid Pagarra, yang telah menjabat sebagai Pj Sekda Makassar sejak Januari 2024 dan masa jabatannya berakhir pada 17 Oktober 2024 setelah tiga kali perpanjangan SK.
Sumber : Humas Kominfo Makassar










