Meriahkan HUT ke-53 Korpri, Satker LHK Sulsel Gelar Upacara

Meriahkan HUT ke-53 Korpri, Satker LHK Sulsel Gelar Upacara

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Hari ulang tahun ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) jatuh pada tanggal 29 November 2024. Untuk menyambut hari peringatan tersebut, Satuan Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulawesi Selatan (Satker LHK Sulsel) menggelar upacara di Lapangan Sekolah Menengah Kehutanan Negeri Makassar.

Melansir laman resminya, Korpri merupakan organisasi yang menjadi wadah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhimpun. Organisasi ini didirikan secara resmi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Dirangkum dari laman resmi Korpri, sejarah berdirinya organisasi ini berawal sejak masa Demokrasi Liberal (1950-1959). Saat itu, birokrasi pemerintahan Indonesia menghadapi intervensi politik yang signifikan. Pegawai negeri dipengaruhi oleh partai politik, dan pengangkatan jabatan didasarkan pada afiliasi partai, bukan kompetensi.

Akibatnya, terjadi loyalitas ganda, ketidakpastian, dan kebocoran rahasia negara. Upaya pembenahan dilakukan melalui UU Nomor 1 Tahun 1957, yang mengatur pegawai pusat dan daerah, tetapi kesenjangan kualitas tetap terjadi.

Pada era Demokrasi Terpimpin (1959-1965), intervensi partai dalam birokrasi sempat dihentikan melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959, yang melarang PNS tertentu menjadi anggota partai.

Namun, kebijakan Nasakom yang dicetuskan Presiden Sukarno kembali mendorong PNS terlibat politik, menyebabkan birokrasi semakin tidak efisien.

Dominasi Partai Komunis Indonesia (PKI) memperparah situasi dengan menyusup ke serikat pekerja dan organisasi kepegawaian.

Pada awal Orde Baru, pemerintah mulai menata ulang birokrasi. Dengan PP Nomor 6 Tahun 1970, ditetapkan bahwa pengangkatan PNS harus berdasarkan sistem karier dan prestasi kerja, bukan afiliasi politik atau golongan.

PNS dilarang terlibat kegiatan politik, untuk menghindari dampak buruk dari intervensi politik.

Akhirnya, untuk menyatukan PNS dalam satu wadah yang netral, dibentuklah Korps Pegawai Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 pada 29 November 1971.