Terkini.id – Perkara pemalsuan identitas yang bermula dari sengketa harta gono-gini antara Kong Ambri Kandoli dan mantan istrinya, Ang Merry, mulai menemukan titik terang.
Setelah berbulan-bulan merasa penanganan kasus berjalan lambat, Kong Ambri akhirnya mendapat kepastian: kasus sudah masuk tahap II, berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan tersangka telah ditahan.
Kepastian ini ia dapatkan bukan dari ruang penyidik atau jaksa, melainkan dari loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Gowa. Di sana, Kong Ambri mengecek langsung status berkas dan penanganan perkaranya.
“Saya datang untuk memastikan bagaimana prosesnya, apakah benar tersangka ditahan atau tidak. Saya minta keadilan. Sebelumnya saya juga pernah ditahan dalam kasus lain, jadi saya ingin memastikan keadilan itu dijalankan,” ujar Kong Ambri.
Sejak awal, ia mengaku sengaja datang ke Kejari Gowa untuk menguji konsistensi penegakan hukum. “Saya ingin memastikan keadilan di Kejari Gowa seperti apa,” tambahnya.
Di PTSP Kejari Gowa, petugas menyampaikan bahwa perkara atas nama tersangka Ang Merry sudah masuk tahap II. Berkas dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Sulsel, dan tersangka saat ini berstatus ditahan. Informasi ini menjawab kegelisahan Kong Ambri yang sebelumnya merasa laporan pidananya mandek tanpa kejelasan.
Kisah ini bermula dari rumah tangga yang berakhir di meja pengadilan. Sebelum resmi bercerai, Ang Merry membeli sebidang tanah dan bangunan senilai sekitar Rp40 miliar. Menurut Kong Ambri, pembelian itu menggunakan uang dan harta yang tergolong hasil perkawinan bersama.
“Kronologisnya, dia menggunakan KTP palsu untuk membeli tanah dengan hasil perkawinan bersama,” kata Kong Ambri.
Ia menduga pemalsuan identitas itu bukan sekadar soal administrasi. “Untuk memalsukan KTP-nya mungkin niatnya supaya harta gono-gini tidak terbagi, padahal yang digunakan adalah harta bersama,” ujarnya.
Laporan Kong Ambri kemudian teregister di Polda Sulawesi Selatan dengan nomor LP/B/1110/XII/2023/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 8 Desember 2023. Ang Merry, perempuan kelahiran Makassar 8 Agustus 1964, dilaporkan atas dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, serta dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana Pasal 266 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP. Perbuatan itu diduga terjadi di Kabupaten Gowa pada rentang 2010 hingga 2014.










