Ia lalu mengirim surat kepada Jaksa Agung untuk meminta perlindungan hukum, sekaligus mendesak agar jaksa penuntut umum segera melanjutkan proses penuntutan dan menunjukkan bahwa kepastian hukum tidak berhenti hanya pada status P-21.
Kini, setelah pengecekan di PTSP Kejari Gowa, sebagian pertanyaan Kong Ambri terjawab. Kasus sudah tahap II, berkas sudah di Kejati Sulsel, dan tersangka berstatus ditahan. Langkah berikut yang ia tunggu adalah kejelasan jadwal sidang dan transparansi proses di pengadilan.
“Yang saya minta cuma keadilan dan kepastian hukum. Kalau saya dulu ditahan, sekarang ketika berkas sudah P-21 dan tersangka sudah dikirim, saya ingin melihat sejauh mana keadilan itu berlaku,” kata Kong Ambri.
Ia berharap perkara ini menjadi contoh bahwa manipulasi data kependudukan untuk mengakali harta bersama bukan sekadar urusan keluarga yang bisa diselesaikan diam-diam, melainkan tindak pidana yang harus diuji terbuka di pengadilan.
Hingga saat ini, Kasi Intel Kejari Gowa belum memberikan balasan saat dihubungi melalui pesan singkat maupun saat wartawan mendatangi kantor Kejari Gowa.










