Dalam berkas perkara Polda Sulsel, nama tersangka tercatat sebagai Ang Selamat, lahir di Makassar 8 Agustus 1964, beragama Buddha, dengan alamat di Apartemen Springhill Terrace Residences, Jakarta Utara, serta alamat lain di Jalan Tun Abdul Razak, Kabupaten Gowa.
Ia disangka melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP atau Pasal 264 ayat (1) KUHP, atau Pasal 264 ayat (2) KUHP, atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Tahapan proses hukum sempat terlihat jelas di atas kertas. Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor B 5315/P.4.4/Eoh.1/10/2025 tertanggal 31 Oktober 2025 menyatakan hasil penyidikan atas nama tersangka Ang Merry sudah lengkap (P-21).
Menindaklanjuti itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel menerbitkan surat nomor C.102/12/XI/Res.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 4 November 2025, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti kepada Kejati Sulsel.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik mengirim tersangka dan barang bukti sesuai Berkas Perkara Nomor BP/137.b/IX/2025/Ditreskrimum, dan dengan tegas menuliskan: “Tersangka tersebut di atas dilakukan penahanan.”
Namun di lapangan, Kong Ambri sempat merasakan sebaliknya. Ia mengaku tidak pernah mendapat konfirmasi langsung dari pihak kejaksaan.
“Sampai hari ini pun saya belum mendapat kejelasan dan konfirmasi dari kejaksaan. Saya juga tidak bertemu petugas kejaksaan,” katanya dalam kunjungan awal ke Kejari Gowa.
Ia juga bercerita bahwa Ang Merry sempat dua kali mangkir saat dipanggil untuk pelimpahan, hingga akhirnya dijemput paksa oleh polisi Polda Sulsel di Jakarta.
“Namun ketika sudah di Makassar, Merry ternyata tidak dilimpahkan ke kejaksaan dan tidak ditahan dengan alasan sakit, lalu dibantarkan di salah satu rumah sakit setempat,” tuturnya.
Ketiadaan informasi kala itu membuat Kong Ambri curiga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara. “Informasi tersangka tertutup. Seperti ada yang mengatur. Kami minta keterbukaan kejaksaan terkait kasus ini, apalagi status tersangka sangat penting bagi pelapor,” ujarnya.










