Permohonan gelar perkara khusus dilakukan, lanjut Mualimunsyah, untuk menguji dan juga melihat ke profesionalisme, objektivitas, dan transparansi penyidikan pada kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang ditangani.
"Kami meminta gelar perkara khusus ini karena kami melihat adanya kejanggalan baik dalam penanganan kasus hingga penetapan tersangka terhadap klien kami," bebernya.
Muliamunsyah berharap agar Polda Sulsel segera kembali menjadwalkan gelar perkara khusus ini dalam waktu dekat. Dan apabila permohonan gelar perkara tak ditindaklanjuti maka akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk melaporkan penyidik ke Propam Polda Sulsel hingga Mabes Polri.
"Permainan seperti ini Kami kira sudah bukan zamannya, sebab semangat reformasi polri, terciptanya KUHP dan KUHAP serta selogan Presisi hanyalah pepesan kosong, dan tidak berlaku di Krimum Polda Sulsel. Dan kami ini pasti akan lakukan upaya pengaduan kepada Propam Polda Sulsel atau Mabes Polri," tandasnya.
Terpisah, Kanit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Marzuki, yang ikut dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengatakan penundaan gelar perkara khusus atas kasus tersebut tidak jadi dilakukan karena ada beberapa persyaratan belum terpenuhi.
"Terkait hal tersebut yang bersangkutan belum menyerahkan kepada kami selaku penyidik SKK (Surat Kuasa Khusus ) sehingga SKK yang ada pada kami adalah SKK yang mendampingi tiga orang tersangka dalam perkara LP tersebut," ujar Marzuki.










