Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyebut Sulawesi Selatan dipilih sebagai wilayah percontohan karena komitmen kuat pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Kami datang dengan komitmen bersama untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan, dan ini akan dibahas lebih detail agar setiap daerah memiliki kejelasan langkah,” tuturnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan Kementerian ATR/BPN, menegaskan bahwa sertifikasi lahan menjadi fondasi utama dalam pengamanan aset daerah.
“Tujuan utamanya adalah mengamankan aset pemerintah daerah, agar tidak hilang dan benar-benar dikuasai secara fisik, hukum, dan administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, pengamanan aset yang kuat tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga menjadi langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan serta praktik korupsi dalam pengelolaan lahan.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah IV KPK RI Tri Budi Rahmanto, Sekretaris Daerah Gowa Andy Azis, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.










