Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba Masih Diselidiki, Nilai Kerugian Negara Belum Jelas

Dugaan Korupsi Revitalisasi Pasar Sentral Bulukumba Masih Diselidiki, Nilai Kerugian Negara Belum Jelas

R
Redaksi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Sulsel – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Sentral Kabupaten Bulukumba senilai Rp59 miliar hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Meski telah berjalan sejak November 2025 dan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi serta penyitaan dokumen, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara dalam perkara tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bulukumba, Ahmad, melalui keterangan yang disampaikan oleh Marzuki, menyebutkan bahwa penyidik masih fokus pada penguatan alat bukti sebelum menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Penyidikannya masih memperkuat alat bukti,” ujar Marzuki. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara detail substansi perkara maupun estimasi kerugian negara dari proyek tersebut.

Hal serupa juga disampaikan Kepala Kejari Bulukumba, Erwin Juma. Ia menegaskan bahwa proses hukum masih berlangsung dan belum dapat dipublikasikan secara terbuka.

“Masih berproses, tidak boleh mengungkap di sini (secara terbuka),” kata Erwin saat ditemui usai dialog Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Gedung Phinisi, Senin (4/5/2026).

Sementara itu, Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf, menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.

“Saya tetap menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk melakukan perhitungan jika memang ada kerugian negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa proyek pembangunan Pasar Sentral sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang saat itu memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi perbaikan kepada pihak rekanan.

“Waktu BPK melakukan pemeriksaan di lapangan, ada temuan dan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Setelah diperbaiki oleh rekanan, saya kira itu sudah dianggap selesai,” kata Andi Muchtar.