Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi melalui Seksi Wilayah I Makassar kembali menindak tegas pelaku peredaran hasil hutan ilegal, Rabu, 2 Juli 2025.
Berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi dan opsetan satwa dilindungi dengan tersangka berinisial MDR (30) asal Deli Serdang yang diamankan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan surat nomor B-327/P.1.4/Eku.1/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025.