Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Satwa Liar Antar Pulau, Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi Segera Disidangkan

Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Satwa Liar Antar Pulau, Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi Segera Disidangkan

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini - Berkas perkara kasus kepemilikan satwa dilindungi dan opsetan satwa dilindungi dengan tersangka berinisial MDR (30) asal Deli Serdang yang diamankan di Pelabuhan Samudera Kota Bitung telah dinyatakan lengkap (P21) berdasarkan hasil penelitian Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, sesuai dengan surat nomor B-327/P.1.4/Eku.1/1/2025 tertanggal 30 Januari 2025.

Tersangka MDR (30) telah ditahan di Rutan Kelas II A Manado sejak November 2024. Ia ditetapkan sebagai tersangka karena memiliki satwa dan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi, yang berhasil diamankan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sulawesi.

Barang bukti yang disita meliputi 10 tengkorak Rusa Timor (Rusa timorensis) lengkap dengan tanduk, 3 pasang tanduk Rusa Timor (Rusa timorensis), 1 tengkorak Buaya Muara (Crocodylus porosus) dan 1 ekor burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory) dalam kondisi hidup sesuai Surat Penetapan Sita Nomor: 662/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Mnd tanggal 15 November 2024.

Kasus ini berawal dari laporan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Utara yang menemukan seekor burung Kasturi Kepala Hitam beserta bagian-bagian tubuh satwa liar, seperti tengkorak dan tanduk rusa, serta tengkorak buaya.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara. Tim BKSDA Sulawesi Utara kemudian bergerak cepat untuk mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Kasus ini selanjutnya diserahkan kepada PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 26 Februari 2025.

Tersangka MDR (30) diamankan pada saat perjalanan dari Papua menggunakan kapal feri di Pelabuhan Samudera Bitung.

Setelah melalui proses penyidikan, PPNS Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi berhasil mengungkap opsetan satwa yang dimiliki tersangka berasal dari Kalimantan sebanyak 3 (tiga) buah tengkorak, sedangkan dari daerah maluku ada 5 (lima) buah tengkorak yang lengkap dengan tanduknya dan 1 (satu) buah tanduk dan sisanya diperoleh di Papua termasuk Burung Kasturi Kepala Hitam.

MDR (30) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 40 A ayat (1) huruf d dan huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Hingga saat ini Tersangka MDR (30) masih ditahan di Rutan Kelas II A Manado berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manado Nomor 516/PenPid.Sus-HAN/2024/Mnd.