Praperadilan Ditolak, Gakkum Kehutanan Seret Tersangka Ilegal Logging di Gorontalo ke Meja Hijau

Praperadilan Ditolak, Gakkum Kehutanan Seret Tersangka Ilegal Logging di Gorontalo ke Meja Hijau

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Gorontalo - Perkembangan kasus peredaran kayu ilegal di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, kini memasuki tahap berikutnya. Setelah melalui serangkaian proses hukum yang panjang, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi secara resmi menyerahkan tersangka FY (36) dan DT (43) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menghadapi persidangan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo, yang menyatakan bahwa seluruh unsur tindak pidana dalam kasus ini telah terpenuhi dan siap diproses lebih lanjut di pengadilan.

Kasus ini bermula dari operasi pengamanan kawasan hutan yang dilakukan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi pada Jumat, 13 Desember 2024, di Desa Butungale, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Operasi ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan dua unit truk pengangkut kayu illegal bermuatan 23 batang kayu jenis kayu merah/rimba campuran dan 25 batang kayu jenis serupa.

Kedua kendaraan tersebut tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) sebagaimana yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, FY dan DT yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan dan pemilik kayu ditetapkan menjadi tersangka, dengan dugaan melanggar Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo. Pasal 12 huruf e UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023, serta Pasal 88 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 16 undang-undang yang sama. Keduanya diancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 2,5 miliar.

Dalam perjalanan proses hukum, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya berupaya mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Marisa dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2024PNMar, guna menggugurkan status tersangka mereka.

Sidang praperadilan yang dimulai sejak 13 Januari 2025 dan berlanjut hingga 10 Februari 2025, akhirnya memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan para pemohon.

Dengan demikian, pengadilan menegaskan bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.