Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidaklah mudah, mengingat adanya berbagai upaya perlawanan dari para tersangka melalui jalur hukum.
"Penegakan hukum terhadap peredaran kayu ilegal bukan sekadar langkah represif, tetapi bagian dari upaya strategis untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan memastikan bahwa sumber daya hutan tetap menjadi aset bagi negara dan masyarakat. Setiap upaya penegakan hukum menghadapi tantangan, termasuk perlawanan hukum melalui praperadilan yang diajukan oleh para tersangka. Namun, kami memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berdasarkan prinsip-prinsip keadilan lingkungan. Hukum tidak boleh menjadi alat yang dimanipulasi untuk melanggengkan kejahatan, dan kami akan terus bekerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya guna membongkar jaringan peredaran kayu ilegal serta menindak tegas para pelakunya," tegas Aswin.
Lebih lanjut, Aswin menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses hukum ini.
"Kami berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kejaksaan Negeri Pohuwato, serta seluruh mitra kerja yang telah bersinergi dalam upaya penegakan hukum ini. Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat adalah elemen kunci dalam menjaga kelestarian hutan dan menindak para pelaku kejahatan kehutanan," tambahnya.
Kasus ini menegaskan bahwa Gakkum Kehutanan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran kayu ilegal yang merugikan negara dan lingkungan. Setiap pelanggaran akan ditindak secara hukum guna memastikan bahwa kelestarian hutan tetap terjaga dan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi.









