Arsiparis Gakkum Sulawesi Lakukan Konsultasi dan Studi Pembelajaran

Arsiparis Gakkum Sulawesi Lakukan Konsultasi dan Studi Pembelajaran

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

"Langkah awalnya karena banyak yang sudah diklat, belum bisa pindah jenjang, untuk itu kami usahakan dulu uji kompetensi. Ujikom dulu yang akan kami laksanakan.
Bagi yang belum diklat memang tidak bisa ikut ujikom. Karena itu persyaratan dari instansi pembinanya, dalam hal ini ANRI, harus ikut diklat dulu dan lulus, jelas disitu persyaratannya ikut diklat dan lulus. Kalau tidak lulus diklat berarti tidak ada yang terpenuhi persyaratannya. Tetapi kita menginginkan dari SDM Arsiparis tersebut. Kami menginginkan kualitas tersebut, jangan sampai setelah jadi Arsiparis tidak tahu mau kerja apa, padahal di peraturan Arsip Nasional itu sudah ada item-item kerja-kerjanya tiap jenjang, itu yang harus dipenuhi," ujarnya.

"Memang BKN tidak menyebut untuk uji kompetensi, tidak mengharuskan diklat, tapi kita kembalikan ke pembinanya, yakni ANRI," pungkasnya.

Di bawah bimbingan mentor ibu Dilla, kegiatan hari pertama mengindentifikasi Arsip Dinamis Inaktif. Dilanjutkan memilah arsip inaktif sesuai dengan kode klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Nomor 83 tahun 2022 tentang Kode Klasifikasi Arsip di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, tertanggal 20 September 2022.

Selanjutnya melakukan kegiatan kode klasifikasi Arsip dan penginputan arsip dinamis aktif dipindahkan menjadi arsip dinamis inaktif, melalui Daftar Berkas dan Daftar isi berkas.

Sebelum melakukan pemindahan Arsip. Sebelum dilakukan pemindahan berkas, terlebih dahulu arsip tersebut dinilai berdasarkan JRA dan sifat urgensi arsip.

Setelah diinput melalui daftar Arsip selanjutya melakukan penyerahan, untuk disimpan ke Depo atau unit kearsipan 2 (record center), namun sebelum itu lebih dahulu di nilai berdasarkan JRA dan sifat urgensi arsip.