Atas perbuatan perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut, kedua tersangka A (32) dan K (51), dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ”a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).
Kepala Dinas LHK Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. Andi Hasbi, M.T. mengungkapkan pihaknya sebagai pemangku kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi rekan-rekan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dan KPH Cenrana atas penanganan kasus perusakan dan pembukaan lahan berupa pembuatan jalan sepanjang ± 1.553 Km di dalam kawasan Hutan Lindung Tellu Limpoe tersebut.
"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat terutama di Provinsi Sulawesi Selatan, bahwa pelaksanaan pembangunan kita, memegang prinsip pada pembangunan hijau, pembangunan yang tidak merusak dan mengganggu kelestarian alam. Selanjutnya kami akan bersinergi dengan Balai Gakkum KLHK, TNI, Polri, Pemerintah Daerah serta masyarakat, untuk menjaga kelestarian alam dan memastikan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengorbankan kelestarian alam yang berdampak pada masyarakat itu sendiri,” jelas Andi.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya proses penegakan hukum untuk menindak tegas para pelaku perambahan dan perusakan kawasan hutan.
"Dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para pelaku ini merupakan kejahatan serius, yaitu rusaknya ekosistem hutan, menimbulkan kerugian negara dari nilai tegakan kayu serta dapat menimbulkan bencana banjir dan tanah longsor, sehingga kami akan terus mengawal kasus ini agar seluruh tersangka dapat dihukum seberat beratnya untuk memberikan efek jera," ujar Aswin.
"Penindakan dan penegakan hukum yang kita lakukan, merupakan hal yang sangat penting dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) serta bentuk komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim untuk mewujudkan program besar Indonesia melalui FOLU Net Sink 2030 serta bentuk kehadiran negara dalam upaya penyelamatan Sumber Daya Alam dan pendapatan negara serta keberpihakan kita melindungi hak-hak masyarakat. Sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Gakkum KLHK, kami telah melakukan 2.103 operasi pengamanan lingkungan hidup dan kehutanan dan 1.510 kasus perkara kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan telah dibawa ke pengadilan," pungkasnya.










