Terkini, Pangkep - DPRD Kabupaten Pangkep menggelar Rapat Paripurna Penyerahan 2 naskah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pangkep, dan Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pangkep Tahun Anggaran (TA) 2023.
Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang A Kantor DPRD Kabupaten Pangkep, Kamis, 16 Mei 2024.
Rapat dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Pangkep, H. Haris Gani, S.Sos, M.Si, didampingi Wakil Ketua DPRD Indirani dan Moh. Sofyan Razak, S.Pi serta dihadiri oleh Wakil Bupati Pangkep H. Syahban Sammana, SH, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD, Sekretaris OPD dan para Camat.
Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Pangkep, Luki Wahyu Martanto, SH mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya rapat paripurna ini yakni dalam rangka penyerahan naskah Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi Daerah, serta Ranperda Tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Adapun susunan acara dalam rapat pembahasan Ranperda itu yakni Penyerahan Ranperda dari Wakil Bupati ke DPRD Pangkep, dan sambutan Bupati Pangkep yang dibacakan oleh Wakil Bupati.

Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga dilaksanakan penyampaian rekomendasi DPRD Pangkep terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023 dari DPRD kepada Bupati Pangkep.
Dalam agenda itu, sejumlah acara dilaksanakan di antaranya, pembacaan laporan Pansus DPRD oleh Ketua Pansus Pembahasan LKPJ, Ir. Alfian Muis, dan penyerahan keputusan DPRD tentang rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah TA 2023 dari Ketua DPRD kepada Wakil Bupati.
"Rekomendasi LKPJ Bupati TA 2023 terdiri dari 3 rekomendasi umum, 9 rekomendasi untuk OPD dan 2 rekomendasi untuk Perumda," ujar Luki Wahyu Martanto.
"Beberapa rekomendasi tersebut antara lain, perlunya perencanaan yang berbasis money follow program dengan pendekatan perencanaan pembangunan yang holistik, integratif, tematik dan spasial, optimalisasi pendapatan dengan pemenuhan kebutuhan kualitas SDM yang memadai perlunya evaluasi kinerja yang terukur mulai tahapan perencanaan kinerja yang berorientasi pada hasil sampai dengan tahapan pelaporan," jelasnya.
Rekomendasi DPRD tersebut dimaksudkan sebagai bahan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran serta penyusunan Perda dan Kebijakan Strategis Bupati.