Temui Danny Pomanto, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf Soal THM W Super Club Hotman Paris

Temui Danny Pomanto, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf Soal THM W Super Club Hotman Paris

FD
Fachri Djaman

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Makassar - Ketua Muhammadiyah Makassar, KH Muh Said Abd Shamad beserta rombongan menemui Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau akrab disapa Danny Pomanto untuk meminta maaf soal kekeliruan mereka terkait THM W Super Club milik Hotman Paris.

Kepada Danny Pomanto, Muhammadiyah Makassar meminta maaf lantaran mengira Pemkot Makassar lah yang mengizinkan THM W Super Club milik Hotman Paris itu beroperasi.

“Pertama-tama kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar. Semoga kejadian ini ada hikmahnya,” kata KH Muh Said pada sela-sela pertemuannya dengan Danny Pomanto, Kamis, 31 Mei 2024 malam.

Dia mengatakan pihaknya dengan Pemkot Makassar selalu sejalan dengan kegiatan keagamaan terutama program Perkuatan Keimanan Umat Pemkot Makassar.

Selain itu, timnya berharap Danny Pomanto menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menanggapi hal itu, Danny Pomanto mengaku memahami kondisi tersebut karena ketidaktahuan atas kebijakan perizinan THM tersebut.

Meski begitu, Danny mengatakan ini merupakan suatu momentum terutama bagi seluruh ormas Islam agar menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.

“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.

Makanya dia berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Karena menurutnya, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.

Dia juga mengiyakan menjadi mediasi dan membantu membicarakan ini dengan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan agar polemik ini dapat segera teratasi.

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menambahkan bahwa terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” kata Helmy.

Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha bar, 24 Mei 2024.

Sumber : Humas Kominfo Makassar