Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Tinjau Langsung Kondisi Peserta JKK di RSUD Morowali

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Tinjau Langsung Kondisi Peserta JKK di RSUD Morowali

EP
Echa Panrita Lopi

Penulis

Terkinidotid Hadir di WhatsApp Channel
Follow

Terkini, Morowali – Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Suci Rahmat, didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, menjenguk seorang peserta Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang tengah menjalani perawatan di RSUD Morowali, Rabu (17/6).

Peserta atas nama Amir, yang bekerja di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada PT HYNC, mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas sehingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan terhadap peserta yang mengalami risiko kecelakaan kerja sekaligus memastikan peserta memperoleh pelayanan dan manfaat Program JKK secara optimal.

Dalam kesempatan itu, Suci Rahmat menyampaikan rasa empati kepada peserta beserta keluarga serta memberikan dukungan agar tetap semangat menjalani proses pemulihan.

"Kami turut prihatin atas musibah kecelakaan kerja yang dialami Bapak. Semoga proses pengobatan berjalan lancar, segera diberikan kesembuhan, serta dapat kembali beraktivitas dan bekerja seperti sediakala. Kehadiran kami merupakan bentuk kepedulian BPJS Ketenagakerjaan kepada setiap peserta yang mengalami risiko kerja," ujar Suci Rahmat.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Morowali, Makmur, memastikan seluruh hak peserta dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, seluruh biaya pemeriksaan, perawatan, hingga pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan indikasi medis sampai peserta dinyatakan sembuh.

"Kami memastikan seluruh biaya perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja ini ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis hingga peserta dinyatakan sembuh.

Peserta tidak perlu khawatir terhadap pembiayaan pengobatan karena seluruh manfaat JKK diberikan secara optimal," kata Makmur.

Selain pelayanan kesehatan, Makmur menjelaskan bahwa peserta juga berhak memperoleh manfaat Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) selama masih menjalani masa pemulihan dan belum dapat kembali bekerja berdasarkan keterangan dokter.

"Melalui manfaat STMB, peserta tetap memperoleh penggantian penghasilan selama menjalani masa pemulihan sehingga tidak perlu khawatir kehilangan pendapatan. Santunan ini dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga peserta dapat lebih fokus menjalani pengobatan dan proses rehabilitasi hingga siap kembali bekerja," jelasnya.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja, mulai dari pelayanan kesehatan tanpa batas plafon sesuai kebutuhan medis, santunan sementara selama tidak mampu bekerja, santunan apabila peserta mengalami cacat akibat kecelakaan kerja, hingga santunan kematian apabila peserta meninggal dunia akibat risiko kerja.

Melalui kunjungan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan perlindungan kepada pekerja dengan memastikan setiap peserta memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan optimal ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.